Toko Sensen Kembali Buka, Hanya Layani Grosir

Toko Sensen di kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, kembali beroperasi pada Rabu (11/3/2026) setelah sebelumnya ditutup sementara akibat aksi demo ratusan pedagang. Namun kali ini, toko tersebut hanya boleh melayani penjualan grosir — eceran dilarang.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Sofyan Zaenal Mutaqin, menegaskan hal itu secara tegas. “PD Mulia Sensen harus melaksanakan perdagangan grosir dan tidak boleh menjual secara eceran. Informasi ini harus secepatnya disampaikan ke pembeli dan pedagang di Pasar Cikurubuk,” katanya.


Demo 300 Pedagang Jadi Pemicunya

Penutupan sementara toko bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Senin (9/3/2026). Sekitar 300 orang yang terdiri dari pedagang Pasar Cikurubuk, pengurus HIPPATAS, dan elemen LSM Sajalur turun ke jalan membawa poster tuntutan. Baca kronologi lengkapnya di sini

Para pedagang mengaku resah karena pembeli beralih dari kios pasar tradisional ke toko Sen Sen yang menjual produk secara grosir sekaligus eceran. Padahal, secara aturan, jarak toko modern dengan pasar tradisional seharusnya minimal 2 kilometer — namun kenyataannya keduanya berdekatan.

Sebelum demo, HIPPATAS sebenarnya telah mengirim surat resmi kepada sembilan instansi pada 13 Februari 2026 untuk meminta penertiban, namun tidak mendapat respons konkret dari Pemkot hingga hampir tiga pekan berlalu.


Tiga Pelanggaran Terbongkar

Aksi demo mengungkap tiga temuan pelanggaran sekaligus. Pertama, soal izin usaha — PD Mulia Sensen hanya mengantongi NIB untuk perdagangan besar (KBLI 46), sementara izin eceran (KBLI 47) tidak ada. Kedua, soal bangunan — terdapat perluasan fisik yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan serta bangunan yang menutup saluran air. Ketiga, akibat pelanggaran tersebut, Dinas PUPR secara resmi menolak pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) toko.


SP1 Dilayangkan, Toko Tutup Dua Hari

Merespons temuan itu, Asisten Perekonomian Pemkot Tasikmalaya, Hanafi, langsung bertindak. “Kami layangkan surat peringatan. Pihak pengusaha diminta menutup sementara. Jika tidak diindahkan, penutupan paksa dilakukan. Kalau masih berlarut, sanksi berat hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Toko pun tutup pada Senin dan Selasa, sebelum akhirnya kembali buka pada Rabu dengan format baru yang telah disepakati bersama.


Pedagang Minta Aturan Ditegakkan Konsisten

Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan toko besar, tetapi menginginkan aturan usaha dijalankan secara adil agar persaingan tetap sehat.

Fikri Dikriansyah dari Pemuda PUI Kota Tasikmalaya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus bersama Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Pemkot Tasikmalaya juga menyebutkan akan mengevaluasi sejumlah Perda dan Perwalkot terkait tata kelola pasar modern dan pasar rakyat sebagai tindak lanjut dari polemik ini.


Sumber: TribunPriangan.com, HarapanRakyat.com, LintasPriangan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *