Apa Pelanggaran Toko Sen Sen Cikurubuk?

Kasus Toko Sen Sen Pasar Cikurubuk Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah sekitar 300 pedagang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk turun ke jalan menuntut keadilan usaha. Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya mengakui tiga pelanggaran yang dilakukan Toko Sen Sen dan menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara.


1. Kronologi Kasus Toko Sen Sen Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

Aksi massa pada Senin, 9 Maret 2026 di kawasan Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya bukan ledakan emosi sesaat. Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) telah menempuh jalur administratif jauh sebelum turun ke jalan.

Pada 13 Februari 2026, HIPPATAS mengirimkan surat resmi aspirasi kepada sembilan instansi pemerintah sekaligus — Wali Kota, DPRD, Polres, Kejaksaan, Kodim, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM & Perindag, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Selama hampir tiga pekan, tidak ada respons konkret dari satu pun instansi tersebut.

Keheningan birokrasi itulah yang mendorong ratusan pedagang — mayoritas perempuan yang menggantungkan nafkah keluarga dari lapak-lapak kecil — untuk angkat suara di ruang publik.

Jalannya Aksi

Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan sekitar 100 personel Polres Tasikmalaya Kota. Koordinator lapangan Cep Hilmi (mantan Ketua HMI Tasikmalaya) memimpin orasi yang diselingi shalawat bersama atas arahan KH Miftah Fauzi — mencerminkan identitas Tasikmalaya sebagai kota santri yang tetap menjaga kesantunan di tengah ketidakpuasan.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diwakili Asisten Daerah Hanafi, Kepala Dinas PUPR Hendra Budiman, dan Kepala Dinas Koperasi UKM Sofyan Zaenal Muttaqien akhirnya hadir. Wali Kota sendiri absen dengan alasan agenda lain — sebuah ketidakhadiran yang memantik sorakan massa.

Hasil aksi: Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakui pelanggaran Toko Sen Sen dan menjatuhkan sanksi administratif tahap pertama berupa penutupan sementara hingga seluruh ketentuan perizinan dan bangunan dipenuhi.


2. Tiga Pelanggaran Toko Sen Sen yang Dikonfirmasi Pemerintah

Berdasarkan temuan resmi pemerintah yang disampaikan di hadapan massa aksi, berikut adalah tiga pelanggaran yang telah terkonfirmasi:

Pelanggaran 1: Izin Usaha Tidak Sesuai

Toko Sen Sen terdaftar sebagai usaha perdagangan besar (grosir), namun secara nyata melayani penjualan eceran kepada konsumen individual. Ini bukan sekadar inkonsistensi administratif — ini adalah penyalahgunaan kategorisasi usaha yang secara langsung merampas ruang hidup pedagang eceran yang selama ini mematuhi aturan.

H. Nanang Nurjamil bahkan hadir membawa bukti fisik berupa struk belanja yang membuktikan transaksi eceran tersebut dilakukan secara terang-terangan.

Pelanggaran 2: Bangunan Tidak Sesuai IMB/PBG

Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya mengonfirmasi bahwa kondisi fisik bangunan Toko Sen Sen tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang diajukan saat mengurus IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Secara khusus, pelebaran bangunan hingga menutup saluran air merupakan pelanggaran ganda: menyangkut keabsahan dokumen sekaligus berpotensi mengganggu sistem drainase kawasan. Akibatnya, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan pun ditolak.

Pelanggaran 3: Membandel dan Mengabaikan Peringatan

Persoalan ini sudah disuarakan HIPPATAS sejak sekitar satu tahun lalu kepada Pemkot Tasikmalaya, namun tidak mendapat tindak lanjut apapun. Ketua Pemuda PUI Kota Tasikmalaya, Fikri Dikriansyah, secara terbuka mempertanyakan apakah keberanian Toko Sen Sen beroperasi di tengah sorotan publik itu didukung oleh praktik “beking” dari pihak-pihak tertentu — sebuah pertanyaan yang perlu dijawab secara kelembagaan.


3. Landasan Regulasi yang Dilanggar

Kasus pelanggaran izin usaha Toko Sen Sen Tasikmalaya menyentuh beberapa lapisan regulasi yang saling menguatkan:

RegulasiSubstansi Pelanggaran
UU No. 7 Tahun 2014 tentang PerdaganganIzin grosir digunakan untuk praktik eceran (KBLI berbeda)
PP No. 29 Tahun 2021 tentang PerdaganganMelompati rantai distribusi, menjual langsung ke konsumen akhir
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan UsahaMerebut pasar eceran dan grosir sekaligus, berpotensi dilaporkan ke KPPU
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. PP 16/2021Perubahan bangunan tanpa izin, menutup saluran air
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya AirGangguan drainase kawasan
Perpres No. 112 Tahun 2007Persaingan tidak setara yang merugikan pasar tradisional
Perpres No. 74 Tahun 2021Ekosistem pasar rakyat yang berkeadilan diabaikan

Dimensi Fiskal yang Sering Terlewat

Satu aspek yang jarang mendapat sorotan: usaha yang beroperasi di luar kategori izinnya berpotensi menghindari kewajiban pajak yang seharusnya berlaku. Apabila Toko Sen Sen de facto adalah usaha eceran, maka selisih kewajiban perpajakan antara kategori grosir dan eceran yang tidak dibayarkan merupakan kerugian negara yang perlu dihitung dan dipertanggungjawabkan.


4. Dampak Ekonomi bagi Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

Kasus ini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Kota Tasikmalaya mencatat angka kemiskinan tertinggi kedua di Jawa Barat — menjadikan setiap distorsi ekosistem perdagangan lokal bukan sekadar masalah bisnis, melainkan masalah kemanusiaan.

Para pedagang Pasar Cikurubuk — mayoritas perempuan — tidak akan pernah mampu bersaing secara setara melawan toko yang memiliki keunggulan ganda: harga beli lebih murah karena volume grosir, sekaligus kemampuan menjual langsung ke konsumen akhir dengan harga eceran.

Empat Lapisan Dampak Ekonomi

1. Erosi pendapatan harian — Pedagang pasar kehilangan pembeli yang beralih ke Toko Sen Sen, yang langsung berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

2. Penurunan PAD dari retribusi pasar — omzet pasar tradisional yang turun berujung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah — ironis di tengah tekanan penyusutan APBD Kota Tasikmalaya.

3. Efek domino pada rantai suplai lokal — Ketika pedagang eceran pasar melemah, pemasok lokal seperti petani dan pengusaha kecil yang menjual kepada mereka ikut terpukul.

4. Distorsi harga pasar — Pedagang kecil kesulitan menetapkan harga kompetitif yang wajar tanpa harus merugi.

Jika pola ini dibiarkan, Pasar Cikurubuk berpotensi kehilangan viabilitas ekonominya — sebuah pola yang telah berulang di banyak kota Indonesia ketika penegakan aturan klasifikasi usaha diabaikan.


5. Sentimen Publik dan Sorotan terhadap Wali Kota Tasikmalaya

Ketidakhadiran Wali Kota Tasikmalaya di tengah aksi massa yang menunggu memperkuat persepsi warga bahwa pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan modal daripada kepentingan rakyat kecil. Ketua Pemuda PUI Fikri Dikriansyah secara terbuka menilai kualitas komunikasi publik kepala daerah tersebut sebagai “buruk.”

Persepsi ini merupakan racun bagi kepercayaan publik dan modal sosial yang dibutuhkan kota untuk berkembang. Dalam jangka panjang, erosi kepercayaan semacam ini lebih berbahaya daripada satu kasus pelanggaran izin, karena ia merusak fondasi relasi antara warga dan pemerintah yang seharusnya dirawat dengan sungguh-sungguh.

Kematangan Gerakan yang Perlu Diapresiasi

Yang patut dicatat: gerakan pedagang Pasar Cikurubuk ini menunjukkan kematangan demokrasi akar rumput yang sesungguhnya:

  • Menempuh jalur administratif resmi terlebih dahulu sebelum berdemo
  • Aksi berlangsung tertib dengan nuansa religius
  • Tuntutan spesifik dan berbasis aturan — bukan sekadar tuntutan emosional
  • Membawa bukti fisik (struk belanja) sebagai dasar klaim

6. Pelajaran dan Tuntutan ke Depan

Empat Catatan Kritis untuk Tata Kelola Kota Tasikmalaya

Pertama: Pengawasan perizinan harus proaktif, bukan reaktif. Jika pemerintah hanya bertindak setelah demonstrasi 300 orang, sistem pengawasan telah gagal di hulunya. Inspeksi periodik dan sistem pelaporan warga yang efektif harus dibangun sebagai standar tata kelola minimum.

Kedua: Respons atas aspirasi warga harus tepat waktu. Surat resmi kepada sembilan instansi seharusnya sudah cukup menggerakkan mesin birokrasi. Bahwa butuh demonstrasi massal untuk mendapat respons adalah kegagalan kelembagaan yang harus diakui dan diperbaiki secara sistematis.

Ketiga: Penegakan hukum tidak boleh berhenti di sanksi sementara. Koordinator lapangan Cep Hilmi telah menegaskan bahwa pedagang akan terus memantau kepatuhan terhadap sanksi. Pemerintah harus memastikan proses berlanjut secara transparan dan terukur — bukan sekadar meredakan massa untuk kemudian kembali ke status quo.

Keempat: Pertanyaan soal “beking” harus dijawab secara kelembagaan. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki secara proaktif mengapa pelanggaran yang sudah satu tahun disorot bisa terus berlangsung tanpa sanksi — dan apakah ada pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran tersebut.


Kesimpulan

Kasus Toko Sen Sen Pasar Cikurubuk Tasikmalaya adalah cermin bagi tata kelola kota. Di kota dengan angka kemiskinan tertinggi kedua di Jawa Barat, keadilan usaha bukan sekadar soal persaingan bisnis — ini adalah soal martabat dan kelangsungan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada lapak-lapak sederhana di pasar tradisional.

Aksi pedagang pada 9 Maret 2026 bukan sekadar protes. Ini adalah suara masyarakat yang menuntut hal paling mendasar: aturan yang berlaku sama untuk semua dan pemerintah yang hadir tidak hanya ketika dipaksa oleh massa yang turun ke jalan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *