PKL Diundang, Toko Permanen Jadi Korban

Ketika Pemerintah Kota Tasikmalaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Diky Candra membuka Jalan HZ Mustofa untuk PKL musiman selama 10 hari terakhir Ramadan 2026, berbagai kalangan menyambut keputusan tersebut sebagai terobosan yang layak diapresiasi. Tapi di balik riuhnya perbincangan tentang PKL yang akhirnya boleh berjualan di jalan protokol itu, ada satu kelompok yang nyaris tidak pernah disebut sama sekali.

Mereka adalah para pemilik dan penyewa toko permanen di sepanjang HZ Mustofa. Pedagang membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun. Yang menyetor retribusi usaha secara rutin. Yang mengantongi NIB, SIUP, dan berbagai izin resmi lainnya. Dan yang pada Ramadan ini tiba-tiba mendapati bagian depan toko mereka tertutup oleh deretan tenda PKL — tanpa pemberitahuan, tanpa konsultasi, dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas.

Saat rapat koordinasi mengenai kebijakan PKL musiman ini pada 4 Maret 2026 digelar Pemkot, mereka tidak ada di meja perundingan. Yang hadir hanya Satpol PP, Dishub, dan dinas terkait.


Dilema: saat izin pemerintah tidak disertai keadilan

Ada konsep dalam kebijakan publik yang disebut uncompensated externality — biaya yang ditanggung pihak ketiga akibat keputusan yang dibuat oleh dua pihak lain. Dalam kasus ini, pemerintah dan PKL membuat kesepakatan, sementara pemilik toko menanggung biayanya sendiri. Selama eksternalitas ini tidak dikelola secara aktif, kebijakan yang diklaim “pro-rakyat” sejatinya hanya pro-sebagian rakyat.

Secara hukum, posisi pemilik toko sebenarnya cukup kuat. KUH Perdata Pasal 674 menjamin hak akses ke properti yang tidak boleh dihalangi siapa pun. Jika terbukti ada kerugian, Pasal 1365 KUH Perdata membuka ruang gugatan perdata.


Rekomendasi Kebijakan: Apa yang Seharusnya Dilakukan

Pertama, konsultasi wajib sebelum penerbitan izin. Sebelum menetapkan zona PKL musiman di kawasan yang sudah dihuni toko-toko formal, Pemkot wajib menyelenggarakan konsultasi publik minimal dengan perwakilan asosiasi pedagang formal di lokasi tersebut. Tanpa ini, kebijakan yang secara prosedural sah tetap bisa tidak adil secara substantif.

Kedua, mekanisme pengaduan yang aksesibel. Pemilik toko yang merasa dirugikan oleh penempatan PKL musiman harus memiliki saluran pengaduan yang jelas dan responsif — bukan jalur hukum formal yang mahal dan panjang, melainkan mekanisme mediasi ringan yang dikelola Dinas KUMKM atau Satpol PP.

Ketiga, evaluasi dampak pascakebijakan yang jujur. Setelah Ramadan berakhir, Pemkot perlu melakukan survei sederhana terhadap pemilik toko di HZ Mustofa: berapa penurunan omzet yang mereka alami selama 10 hari PKL musiman berjualan? Apakah ada keluhan akses? Data ini menjadi dasar apakah kebijakan ini perlu dipertahankan, dimodifikasi, atau ditinjau ulang secara serius. Namun dalam wawancaranya, Wali Kota sempat melontarkan pernyataan bahwa ini tahun terakhir PKL Musiman di Jalan HZ.

Memberi ruang kepada PKL adalah hal yang baik. Tapi keadilan yang sesungguhnya tidak punya korban diam.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *